KPPN TARAKAN MELAKSANAKAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM DI BUMI KALTARA

Kamis, 14 April 2017, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan sebagai salah satu unit terdepan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Kalimantan Utara melaksanakan acara pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara ini bertempat di Hotel Tarakan Plaza dan dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Tarakan serta para Kepala BPKAD Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Kalimantan Utara.


Dalam kegiatan Pencanangan Zona Integritas tersebut telah ditandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh Kepala KPPN Tarakan, R. Bagus Nursalim, dengan disaksikan oleh Kabid PA I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur selaku atasan KPPN Tarakan dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara.


“Kegiatan hari ini dilaksanakan bertujuan sebagai peneguhan komitmen pimpinan beserta aparatur pada KPPN Tarakan khususnya dalam menjaga integritas, serta memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder yang bersih dari pungli, gratifikasi dan korupsi” kata Kepala KPPN Tarakan dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Ibramsyah Amiruddin, S.H. M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara memberikan materi terkait WBK dan WBBM. “Sudah seharusnya seluruh pelayanan publik di Indonesia wajib menerapkan WBK WBBM ini dan kami dari Ombudsman sangat mengapresiasi KPPN Tarakan selaku instansi pemerintah yang menerapkan pelayanan publik dan telah mencanangkan kegiatan ini” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara.


Pada kesempatan ini pula, disampaikan sosialisasi materi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Rugi Negara/Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara yang disampaikan langsung oleh Syakran Rudy, Kasubdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Tidak hanya materi Peraturan Pemerintah Nomor 38, Syakran Rudy juga memaparkan dengan jelas terkait pencegahan korupsi dalam tataran keuangan negara dan para peserta tampak antusias akan penjelasan narasumber.


Rangkaian acara kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditutup dengan penganugerahan Satker Award 2017 kepada Satuan Kerja pengelola APBN lingkup Provinsi Kaltara yang memiliki kinerja terbaik pada tahun anggaran 2016 untuk 9 kategori, yaitu Penyampaian LPJ Bendahara, Pengelolaan Rekening, Pengelolaan UP dan TUP, Perencanaan Kas, Penyampaian SPM, Pendatang Baru, Penyerapan Anggaran, Rekonsiliasi, dan Pengelolaan APBN Terbaik. Adapun satuan kerja Pengelola APBN Tahun 2016 dengan kinerja terbaik adalah Pengadilan Agama Tanjung Selor, P2JN Kaltara dan Polres Tarakan. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi KPPN Tarakan terhadap kinerja dan partisipasi Satuan Kerja terhadap pengelolaan keuangan Negara yang baik dan akuntabel sepanjang tahun anggaran 2016.

No comments:

Post a Comment











KPPN Tarakan

Jl. P. Diponegoro No. 46 Tarakan 77114

Telp: 0551-21027

Email: kppn048tarakan@gmail.com